Rabu, 03 Juni 2015

Free Worksheets for year 3: Past Tense


 
Salah satu PR anak saya dari sekolah adalah mengenal bentuk lampau dari suatu kata kerja. Kata kerja yang kenalkan tidak hanya yang regular saja (yang hanya perlu ditambah dengan huruf-ed sebagai bentuk lampau), namun juga irregular verbs yang perlu dihafal. Bagi saya, membantu anak mengerjakan PR adalah tantangan tersendiri, tidak hanya anak saya saja yang belajar, otomatis saya juga harus buka kamus hehehe.... maklum lidah saya ini Jawa tulen jadi bahasa Inggrisnya medhok atau istilahnya Inggris Kejawen.
 
Di sisi lain, anak saya kadang tidak percaya dengan apa yang saya ajarkan atau jawaban yang saya berikan, jadi untuk menghindari perdebatan dan interupsi harus siap-siap buka kamus online maupun offline. Saya sih maklum jika kadang anak tidak percaya dengan apa saran orang tuanya saat mengerjakan PR, mereka jauh lebih percaya kepada gurunya sekalipun gurunya melakukan kesalahan.
 
Pernah suatu ketika anak saya membawa pulang PR matematikanya yang ternyata banyak coretan dari gurunya. Anak saya sudah protes ke saya karena memang saya waktu itu yang mendampinginya mengerjakan PR. Akhirnya suami saya menanyakan kepada gurunya, alhasil guru meminta maaf karena kurang teliti saat mengkoreksi. Hemmm, jadi orang tua ternyata harus bisa bersaing dengan guru di sekolah hehehe....
 
Worksheet di atas, kami susun berdua (saya dan anak saya), dengan demikian saat membuat soal, kamipun belajar kata kerja yang baru beserta bentuk lampaunya. Saat membuat worksheet ini tentu saja anak saya perlu tahu jawabannya terlebih dahulu, jika tidak tahu berarti saatnya membuka kamus. Silahkan diunduh, semoga berkah dan bermanfaat :-)
 
 
 
 
 
 
Surat Al-Baqarah (Sapi Betina) ayat 226-230:
 
226. Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
 
227. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
 
228. Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu. Jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
 
229. Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
 
230. Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar